Jumat, 19 Desember 2014

MENAKAR PEMAHAMAN SISWA TTG HAKIKAT NORMA DLM KEHIDUPAN BERSAMA MELALUI UPACARA ADAT “SEREN TAUN KASEPUHAN ADAT BANTEN KIDUL"

  PENDAHULUAN
Masyarakat Wilayah Banten Selatan tepatnya di Kabupaten Lebak bagian selatan memang selama ini dikenal mempunyai corak budaya tersendiri dalam kehidupan bermasyarakatnya, khususnya sebagian masyarakat yang berdomisili dan bermukim di wilayah pelataran kaki Gunung Halimun-Salak. Corak Budaya masyarakat di wilayah Banten Selatan ini lebih dikenal sebagai Masyarakat Adat atau lebih Populer dikenal sebagai wilayah Adat Kasepuhan. Mengapa demikian? Karena dalam struktur masyarakat adat kasepuhan selain terdapat sistem “kepemimpinan Formal” (Baca: Kepala Desa, Camat, Bupati dan Seterusnya), terdapat pula sistem “kepemimpinan tradisional” yang dipimpin oleh Pemangku Adat atau Sesepuh. Pada Masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, Pemangku Adat / Sesepuh biasanya disebut sebagai Olot atau Abah yang memainkan peran sebagai salah satu figur yang dipercaya sebagai pengatur pola kehidupan Masyarakatnya.  Sebenarnya Bukan hanya di Banten selatan saja terdapat pola kehidupan masyarakat seperti ini, di wilayah bagian utara Kabupaten Lebak seperti wilayah Guradogpun masih terdapat pula masyarakat adat, bahkan di beberapa daerah di Indonesia  terutama daerah agraris, terdapat pula corak budaya masyarakat kasepuhan seperti ini meski namanya mungkin berbeda-beda. Di Kasepuhan Banten Kidul saja, setidaknya kurang lebih ada 15 (Lima Belas)  Kasepuhan / warga adat yang tergabung dalam Serikat Adat Banten Kidul (SABAKI). Dari ke 15 Kasepuhan tersebut diantaranya adalah Kasepuhan Ciherang, Citorek, Cicarucub, Cisungsang, Cisitu, Cipta gelar/Cicemet (Khusus untuk Ciptagelar/Cicemet wilayah administratif nya berada pada perbatasan Jawa Barat dan Banten tepatnya di Kabupaten Sukabumi), dan Kasepuhan-kasepuhan lainnya yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Dalam tulisan ini penulis tidak akan membahas secara rinci dan mendalam tentang Epistimologi Masyarakat Adat, Apa dan Bagaimana Pola Kehidupan Masyarakat adat, apalagi berani menelusuri sejarah Kasepuhan Banten Kidul. Dalam artikel ini penulis hanya akan coba membatasi masalah Norma Adat Istiadat yang berlaku hubungannya dengan pemahaman siswa tentang Hakekat Norma dalam kehidupan bersama. Walaupun secara empiris indikator Pemahaman sulit untuk di ukur,  namun setidaknya langkah awal dalam menilai sejauh mana pengatahuan siswa tentang hakekat Norma dalam kehidupan bersama dapat dilihat dari bagaimana siswa dapat memahami dan memaknai dulu Nilai-nilai dan norma yang ada dilingkungan sosial tempat ia berada melalui Adat Istiadat yang berlaku terutama dalam acara Seren Taun yang telah dilaksanakan di 2(dua) wilayah kasepuhan yang penulis amati dan telusuri, yakni Kasepuhan Adat Cisungsang dan Kasepuhan Adat Cisitu yang berada di wilyah administratif Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten, untuk selanjutnya dapat dijadikan referensi bagi siswa dalam mengkaji Norma-norma kehidupan demi kepentingan akademik mereka dengan harapan dapat ditampilkan dalam kehidupan nyata baik di sekolah, keluarga dan masyarakat. Anggapan Dasar yang coba penulis kemukakan adalah Upacara Adat Seren Taun sebagai aktualisasi dari nilai dan norma yang berlaku sekaligus puncak ritual pada masyarakat adat kasepuhan Banten kidul dalam hubungannya dengan penerapan pemahaman siswa/Peserta didik terutama siswa SMP Negeri 7 Cibeber tentang Hakikat Norma dalam Kehidupan. Anggapan Dasar yang penulis ajukan berdasar pada upaya penulis untuk memberikan stimulus kepada siswa SMP Negeri 7 Cibeber yang cenderung berada di lingkup wilayah ke dua kasepuhan tersebut untuk lebih bersikap peka terhadap norma dalam kehidupan bersama, sekaligus menawarkan solusi atas keterbatasan media dan informasi dalam Pembahasan Materi “Norma Dalam Kehidupan Bersama” pada pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Sekolah, terutama sekolah yang berada jauh dari pusat kota seperti halnya di SMP Negeri 7 Cibeber ini. Adapun Tujuan dari penulisan ini adalah siswa diharapkan mempunyai pengalamannya sendiri dalam mengetahui, mendeskripsikan, memahami dan bisa menampilkan sikap positif terhadap pentingnya Norma dalam kehidupan bersama. Tulisan ini Tentunya disajikan secara sederhana dengan segala keterbatasan data dan pemahaman penulis.

II.        HAKIKAT NORMA DALAM KEHIDUPAN
Norma menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan diterima. Selain itu ada pula yang menyebutkan bahwa norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar dan diinginkan (Tim Abdi Guru, 2006 : 2). Berdasarkan pendapat tersebut, secara singkat Norma dapat diartikan sebagai kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. Norma berfungsi untuk mewujudkan keteraturan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks interaksi sosial Norma berisi perintah dan larangan yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, bertujuan untuk mengatur setiap warga masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan dapat tercapai. Norma-norma yang mengatur masyarakat pada umumnya ada yang bersifat formal (resmi /tertulis) dan ada yang bersifat nonformal (Tidak resmi/tidak tertulis).
Seperti diketahui Norma yang bersifat Formal (Resmi/Tertulis) berasal dari lembaga atau institusi resmi negara yang berlaku untuk semua Warganegara tanpa kecuali, ia dapat berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Surat Keputusan (SK) dan lain sebagainya yang bersumber dari Negara. Secara prinsip norma yang bersifat Formal bisa dikatakan sebagai Norma Hukum yang memiliki sanksi yang tegas dan memaksa bagi pelanggarnya.
Sedangkan Norma yang bersifat Nonformal (Tidak resmi/tidak tertulis) mengacu pada aturan yang tidak tertulis tetapi diakui keberadaannya di Masyarakat. Khusus untuk Norma yang bersifat nonformal ini dapat diklasifikasikan  menjadi dua Macam.
Pertama, Norma yang bisa ditentukan dan dilihat dari jenis sanksinya, sebagai Contoh :
a.  Norma Agama, yang bersifat abadi dan universal berasal dari wahyu Tuhan YME, serta memiliki sanksi secara tidak
      langsung.
b.  Norma Susila, yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik dan buruknya suatu perbuatan, memiliki sanksi
     yang tidak tegas bagi para pelanggarnya seperti perasaan bersalah, malu dan menyesal apabila melakukan perbuatan
     tidak jujur, tidak adil, dan tidak menghargai orang lain.
c.  Norma Kesopanan, yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia didalam masyarakat dan dianggap sebagai
     tuntunan interaksi sosial masyarakat itu yang bersifat relatif, mempunyai sanksi tidak tegas tetapi dapat diberikan oleh
     masyarakat berupa cemoohan, celaan, hinaan, atau dikucilkan dari pergaulan bagi si pelanggarnya.
Kedua, Norma dilihat berdasarkan kekuatan mengikatnya, biasanya dapat berupa Cara, Kebiasaan, Tata kelakuan dan  Adat Istiadat. Norma-norma tersebut ada dan hidup dalam masyarakat dengan mempunyai kekuatan pengikat yang berbeda-beda. Ada yang ikatannya lemah, sedang dan ada yang kuat. Biasanya, masyarakat tidak berani melanggar norma yang kuat Ikatannya seperti Adat Istiadat.

III.      UPACARA ADAT SEREN TAUN KASEPUHAN ADAT BANTEN KIDUL SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN NORMA ADAT ISTIADAT.
Seperti Pada umumnya masyarakat Desa di Indonesia, pola hubungan masyarakat dan pemimpinnya dapat dikatakan masih bersifat Paternalistis, karena kenapa? Dalam terminologi Sosiologi Masyarakat Desa, di Indonesia masih banyak ditemui komunitas atau kelompok dimana hubungan antara anggota masyarakat masih didasarkan pada pola Patron-klien, atau secara sederahana menurut beberapa pakar sosiologi kemasyarakatan diartikan sebagai hubungan  “Kebapak-an / Bapak-Anak”. Dalam pola ini, tingkah laku masyarakat akan banyak mengikuti tokoh yang dianggap menjadi panutan mereka tanpa mempersoalkan benar atau salah. Aturan atau kebijakan yang berasal dari tokoh tersebut menjadi suatu pedoman dan nilai yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sebagai norma hidup masyarakatnya. Pola seperti ini berkembang secara terus menerus disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga membentuk suatu sistem nilai yang pada akhirnya terciptalah apa yang di Sebut Adat Istiadat.
Menurut Bachsan Mustafa dalam bukunya Sistem Hukum Indonesia Terpadu (2003), Adat Istiadat merupakan pola-pola prilaku yang diakui sebagai hal yang baik dan dijadikan sebagai hukum tidak tertulis dengan sanksi yang berat. Sanksi atau hukuman diberikan oleh orang yang paling mengetahui seluk beluk adat, seperti pemimpin adat, pemangku adat, atau kepala suku. Misalnya dalam masyarakat dikenal istilah “Tabu” Pamali atau pantangan, sesuatu yang ditabukan berarti sesuatu yang tidak boleh dilanggar. Seandainya itu dilanggar, maka bencana akan menimpa seluruh warga dan si pelaku akan di kenai sanksi. Dengan demikian Norma adat Istiadat bisa dikatakan sebagai kumpulan tata kelakuan atau kaidah-kaidah sosial yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya (masyarakat yang berada pada lingkungan adat), dikatakan demikian karena kaidah-kaidah sosial tersebut sudah ada sejak lama dan telah menjadi kebiasaan dalam mayarakat.

Koentjaraningrat (dalam Nur Asiah, 2009:8) pernah menyebut adat Istiadat sebagai kebudayaan Abstrak atau sistem nilai, yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang saling berkaitan, yakni : Nilai-nilai Budaya, sistem norma, Sistem Hukum, dan aturan-aturan khusus. Berdasarkan pendapat tersebut penulis menangkap kebudayaan Abstrak atau sistem nilai yang dimaksud Koentjaraningrat adalah sebagai akumulasi dari perwujudan ke empat unsur tersebut sehingga menciptakan norma yang tidak tertulis dan berlaku sebagai pedoman tatanan kehidupan sosial, disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya dan diyakini kebenarannya, sehingga umumnya orang meyakini bahwa adat istiadat merupakan kehendak nenek moyang. Oleh karena itu aturan-aturan yang ditetapkan oleh Adat harus dijalankan. Dengan demikian masyarakat/warga adat akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit dan bencana.
Adalah Upacara Adat Seren Taun yang menjadi puncak ritual adat Kasepuhan Banten Kidul menjadi sebuah agenda rutin tiap tahunnya yang diselenggarakan oleh masyarakat Adat Kasepuhan Banten Kidul, dimana Upacara Adat ini oleh masyarakat sosialnya di “Tasbihkan” sebagai bentuk rasa syukur kepada Sang Maha Pencipta atas karunia yang telah diberikan kepada Warga Masyarakat karena telah dilimpahkan hasil bumi berupa Padi sebagai Bahan kebutuhan Pokok/Utama makanan warga. Berdasarkan keterangan narasumber yang berhasil penulis temui, diantaranya Abah Marja (selaku salah satu sesepuh di Kasepuhan Cisitu) dan Bapa Atjaya (Selaku Tokoh Adat dan Masyarakat), pada Prinsipnya Seren Taun bararti Saresehan atau Menyerahkan rasa syukur kepada para leluhur.
Adapun Rangkaian  seren Taun yang dilaksanakan di Kasepuhan Masyarakat Adat Cisitu secara ringkas adalah :
1.    Beberapa Hari sebelum pelaksanaan seren taun Para Rendangan (Orang yang dipercaya memegang garis keturunan)
       mendata keluarga/Warga adat yang diampunya untuk proses “mengembalikan Anak Cucu” atau kembalinya keturunan
       warga adat Cisitu dimanapun berada untuk kembali ke kampung halaman. Tujuannya adalah untuk mengetahui secara
       jelas berapa jumlah orang atau anggota keluarganya yang terikat dalam pelaksanaan Seren taun.
2.    Pengiriman Do’a untuk para karuhun yang dilaksanakan oleh para warga adat sebelum upacara adat dilaksanakan.
3.    Puncak acara ritual yang dipimpin oleh Kordinator Sesepuh /Abah. (di Kasepuhan Cisitu bertindak sebagai  Pemimpin
       Upacara adat adalah Abah H.Okri). Biasanya puncak ritual ini dihadiri oleh berbagai tamu Undangan termasuk dari
       Instansi Pemerintahan, Bahkan Gubernur dan Bupati pun biasanya hadir dalam acara ini.
4.    Dalam Puncak acara seren taun biasanya ditampilkan pula seremoni teatrikal proses penanaman padi, panen raya,
       hingga “Netebkeun/Ngadiukeun Indung” (menyimpan Padi Ke Tempatnya/Leuit) diiringi kesenian tradisonal setempat,
       seperti dog-dog Lojor.
5.    Puncak Acara seren taun ditutup oleh acara “Ngarasul”, artinya Tutup Do’a untuk Sang Maha Pencipta dan Karuhun
        serta “Babagi Panglay, kemenyan, dsb.” untuk kepentingan menanam Padi, Berkebun, beternak dan Lain
        sebegaianya.

Sedangkan di Kasepuhan Adat Cisungsang, berdasarkan berbagai sumber, secara umum ada tiga kegiatan pokok yang tidak boleh dilewatkan dalam rangkaian seren taun, yaitu menampilkan kesenian tradisional, mengirim doa kepada karuhun, serta mengirim doa kepada Yang Maha Kuasa dipimpin oleh Abah. Di Kasepuan Adat Cisungsang sendiri bertindak sebagai Pemangku Adat atau sesepuh adalah Abah Usep Suyatma. Berikut secara ringkas rangkaian Acara Seren Taun Cisungsang :
1.      Acara seren taun di Cisungsang dimulai dengan acara rasul pare di leuit, yaitu mempersembahkan tumpeng rasul dan bekakak ayam jantan berwarna kuning keemasan. Kegiatan ini dipimpin Abah Usep Suyatma yang didampingi 7 orang pake-pake kolot (sesepuh yang diambil berdasarkan garis keturunan). Ritual ini untuk menentukan kapan puncak seren taun kali ini berlangsung. Kegiatan ini tertutup bagi anggota warga adat lainnya, apalagi orang luar. 6 (enam) Hari sebelum puncak acara hanya diisi dengan kegiatan sakral dan doa-doa masing-masing anggota warga adat.
2.       2 (dua) hari sebelum upacara, berlangsung acara balik taun rendangan atau kembalinya para keturunan Warga Adat Cisungsang ke kampung halaman leluhur, bahkan ada pula warga yang datang dari pelosok Banten atau bahkan nusantara. Pada acara ini, semua rendangan melaporkan segala hal kepada Abah sambil membawa buah tangan dari tempat mereka mencari kehidupan. Setiap rendangan akan melapor secara khusus satu per satu.
3.      Puncak seren taun diisi dengan Upacara Ritual yang dipimpin oleh Abah Usep, diisi dengan pertunjukan kesenian yang menggambarkan kegiatan warga adat bercocok tanam mulai dari menebar benih hingga memanen. Setelah itu, upacara dilanjutkan dengan menyimpan sebagian hasil panen ke dalam lumbung (leuit) sebagai cadangan pangan jika terjadi gagal panen atau datang musibah. Dengan demikian, warga adat tak akan kelaparan. Setelah upacara selesai, dilanjutkan dengan ramah-tamah antara seluruh anggota warga adat dengan pemerintah dalam hal ini jajaran Pemkab Lebak dan Pemprov Banten.
4.      Sehari setelah Upacara, rangkaian acara dilanjutkan dengan rasul seren taun, yaitu mengirim doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dipimpin oleh Abah Usep.
5.      Acara penutupan rangkaian seren taun diisi Acara “panadaran”. Closing ceremony biasanya hanya dihadiri para rendangan yang setelah itu kembali melanjutkan kehidupan mereka masing-masing dengan harapan bisa bertemu lagi di seren taun tahun depan.

Dari serangkaian Acara Seren Taun yang dilaksanakan khususnya di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang serta di Kasepuhan Adat Banten Kidul pada umumnya, ada suatu hal yang sangat penting dan tidak boleh dilupakan serta wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga adat yang terikat, hal tersebut berupa Pantangan. Di Kasepuhan Cisitu dan Cisungsang sendiri pantangan ini dinamakan “Pongokan”, yang artinya tenggat waktu selama 7 (tujuh) atau 8 (Delapan) hari sebelum / menjelang Acara Puncak Ritual Adat Seren Taun dilaksanakan, warga Adat tidak diperkenankan melakukan aktivitas pokok, Seperti melakukan aktivitas di Sawah, bercocok tanam, menuai hasil kebun, dan lain sebagainya. Baru setelah 1 (satu) hari dari Acara terakhir yaitu “Tutup Rasul” yang ditandai dengan pembagian bahan dan rupa-rupa “bekal” (seperti yang disebutkan diatas) dari Abah/sesepuh, maka warga adat diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas kesehariannya. Istilah “Pongokan” ini dipercaya oleh warga adat sebagai nilai yang mengandung unsur “Tabu” atau “pamali” yang jika dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa bencana atau musibat yang tidak diinginkan.
Kandungan isi “Pongokan” inilah sesungguhnya yang menjadi urgensi dalam tulisan ini, dimana “Pongokan” ini penulis anggap sebagai suatu norma atau kaidah nilai adat istiadat yang berlaku sebagai pedoman hidup bagi warga adat di Kasepuhan Cisitu dan Cisungsang pada khususnya. Tidak terkecuali bagi anak-anak siswa SMPN 7 Cibeber yang cenderung berada dilungkup wilayah adat tersebut. Istilah “pongokan” ini pula dipakai oleh penulis sebagai salah satu model contoh norma  terutama Norma Adat Istiadat yang berlaku dalam kehidupan bersama, sehingga pada akhirnya siswa dengan sendirinya dapat mengetahui dan merasakan adanya Norma dalam kehidupan sosialnya.

IV.      PEMAHAMAN SISWA TERHADAP NORMA DALAM KEHIDUPAN BERSAMA
Dalam berbagai konteks pembelajaran dari mulai kurikulum 1994 dengan CBSA nya, tahun 2004 atau KBK dengan model CTL (Contekstual Teaching Learning) dan Life skil nya,  sampai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai Kurikulum Penyempurnaan (2006- sekarang) dengan berbagai model dan pendekatan PAKEM nya, pada hakekatnya bermuara pada satu konsep general yang menggariskan bahwa siswa atau Peserta Didik didorong untuk membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya untuk diintegrasikan dengan penerapannya dalam kehidupan mereka di dunia nyata sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Adapun pengetahuan yang dimiliki siswa/peserta didik dapat digali dari pengalaman Hidupnya melalui proses pembelajaran kontekstual yang memungkinkan siswa menemukan masalah, mencari informasi, menguatkan, memperluas serta memecahkan masalahnya sendiri untuk selanjutnya menerapkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam berbagai macam tatanan kehidupan sosial.
Melalui Upacara adat seren taun di kasepuhan adat Banten Kidul terutama di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang terdapat salah satu contoh “model” yang bisa dimanfaatkan sebagai sumber belajar. Istilah “Pongokan” menarik perhatian penulis untuk dijadikan referensi bagi siswa untuk mengkaji norma yang hidup dalam masyarakat sebagai aktualisasi  nilai dan norma kehidupan bersama. Betapa tidak ketika dalam pembelajaran pertama dikelas penulis bertanya tentang hakikat norma dalam kehidupan bersama, ternyata tidak ada satu pun siswa yang bisa menyatakan pendapatnya. Begitupun ketika penulis mencoba memberikan informasi dan contoh beberapa aturan sekolah yang ada, hanya ada beberapa siswa yang dapat menyampaikan rasionalisasi nya. Selanjutnya ketika penulis coba melakukan pendekatan “Role Playing” atau bermain peran, ternyata hanya beberapa siswa yang aktif menampilkan perannya dan hanya sepertiga siswa saja yang dapat menyimpulkan dari permainan yang disajikan.
Berangkat dari hasil evaluasi dikelas tersebut, maka penulis mencoba untuk memberikan tugas membuat catatan informasi secara Individu dan membuat makalah kelompok tentang Nilai dan Norma yang berlaku dalam masyarakat tempat tinggal siswa, untuk selanjutnya dapat dipresentasikan di depan Kelas. Hasil yang didapat ternyata 4 (empat) dari 5 (Lima) kelompok menyajikan “Upacara Adat Seren Taun” sebagai Tema tugas atau makalah yang dibuat. Setelah melalui proses presentasi dan interaksi, siswa yang dapat menyimpulkan materi mengalami peningkatan yang cukup signifikan, lebih dari 2/3 siswa secara aktif menyebutkan pemaknaan dari hakekat norma dalam kehidupan bersama.
Berangkat dari pengalaman pembelajaran tersebut, penulis melanjutkan materi tersebut dengan mencoba melakukan proses yang penulis namakan sebagai pembelajaran berbasis pendekatan lingkungan. Siswa diminta untuk membuat daftar ceklis kegiatan dalam konteks menampilkan sikap positif terhadap norma dalam kehidupan, terutama norma Adat Istiadat yang penulis istilahkan sebagai “Local Fundamental Norm” atau Norma Dasar di lingkungan tempat tinggal.
Setelah menerima hasil tugas tersebut, proses selanjutnya penulis coba integrasikan dengan instrumen skala sikap yang telah dipersiapkan. Hasil kesimpulan yang didapat ternyata siswa lebih cenderung bersikap positif ketika aturan atau norma yang berlaku berasal dari nilai budaya yang berkembang dalam suatu lingkungan terutama ketika norma tersebut berlaku sebagai pedoman bagi kelangsungan hidup tempat mereka tinggal. Proses terakhir dalam melakukan evaluasi terakhir, didapat hampir 90% siswa dapat memaknai hakikat Norma dalam kehidupan bersama. Atas dasar hal tersebut penulis berasumsi wahana kegiatan Upacara Adat Seren Taun Kasepuhan Banten Kidul terutama di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang dapat dijadikan salah satu contoh “corong pencarian” informasi pemahaman tentang hakekat Norma Dalam Kehidupan Bersama terutama dalam Norma Adat Istiadat, dan diharapkan dapat menjadi salah satu sumber belajar demi terwujudnya Learning to know dan Learning to Live together.



V.        PENUTUP
Pemahaman dan pemaknaan Siswa terhadap Norma dalam Kehidupan bersama salah satunya akan terlihat melalui proses pembelajaran berbasis pendekatan lingkungan. Dengan pendekatan tersebut setidaknya siswa dapat memahami hakekat Norma kehidupan yang berlaku dilingkungan tempat mereka tinggal, untuk selanjutnya dapat diaktualisasikan di berbagai lingkungan seperti sekolah dan lingkungan keluarga. Upacara Adat Seren Taun di Kasepuhan Cisitu dan Kasepuhan Cisungsang sebagai salah satu Kasepuhan yang berada di lingkup Kasepuhan Adat Banten Kidul telah membuka mata kita bahwa sumber belajar sesungguhnya dapat ditemukan dilingkungan tempat kita tinggal, serta dapat dijadikan wahana pembelajaran dalam memberikan pemaknaan dan pemahaman kepada siswa tentang hakekat Norma Adat Istiadat yang merupakan bagian dari Norma Dalam Kehidupan bersama.
Akhirnya Dengan Kegiatan / Upacara Adat seren Taun di Kasepuhan Banten Kidul sebagai salah satu sumber belajar bagi siswa, penulis berharap mudah-mudahan contoh pendekatan ini dapat dijadikan salah satu referensi dalam menciptakan iklim pembelajaran kondusif yang mendorong terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, kreatif efektif dan bermakna, dengan menekankan pada belajar mengetahui (Learning to Know), Belajar berkarya (Learning to do), belajar menjadi diri sendiri (Learning to be), dan belajar hidup bersama secara harmonis (Learning live together). Semoga!

Pendidikan, Kebudayaan dan Adat Istiadat menghampar ibarat pasir namun bagaikan dua sisi mata uang, satu sisi bermanfaat tetapi disisi lain terhempas angin. (Kidung Karuhun)

2 komentar: